Tanya:
Assalamualaikum Ustadz. Mau tanya di rumah saya banyak cicak dan kotoran cicak itu kecil dan kadang kita tidak melihatnya sehingga kadang ada juga di tempat sholat. Apa cicak itu memang diperbolehkan untuk dimatikan? terimakasih
Jawab:
وروى مسلم (2238) سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ ، وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا "
Artinya: sesungguhnya nabi Saw memrintahkan untuk membunuh cicak dan memberinya nama (فويسقا)
ما روى مسلم (2240) عنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، لِدُونِ الْأُولَى، وَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، لِدُونِ الثَّانِيَةِ .
Riwayat muslim: dari abi Hurairah Rasulullah bersabda barang siap membunuh cicak sekali pukul maka baginya kebaikan, jika membunuhnya 2x pukul baginya kebaikan lebih sedikit dari yang semula dan seterusnya.
Sementara terkait dengan kotoran cicak pada dasarnya najis dan wajib di bersihkan setiap kali mengenai pakaian, badan tempat shalat namun jika sulit untuk membersihkanya setiap waktu maka dalam hal ini masuk dalam kaidah (مشقة الإحتراز) sulit penjagaan maka hukumnya ma'fu atau di Toleransi
إرسال تعليق