Tanya:
Mau tanya ustadz bagaimana hukumnya setelah wudhu menyentuh kulit sang istri apakah batal atau tidak? terima kasih.
Jawab:
Waalaikumsalam wr wb
Dalam masalah tersebut ada 2 pendapat:
1. Mayoritas ulama (Maliki, Syafi'i dan Hanbali) bertemunya kulit suami dan istri membatalkan wudhu' dengan beberapa syarat-syarat berikut di setiap pendapat :
- Maliki : hendaknya sentuhan disertai dengan syahwat baik sengaja maupun tidak.
- Syafi'i : semua sentuhan baik disertai syahwat maupun tidak tetap membatalkan wuduk .
- Hanbali: jika sentuhan di sertai dengan syahwat baik PR hidup maupun mati.
2. Hanafi : menyentuh seorang wanita baik dengan syahwat maupun tidak dengan syahwat bukan termasuk yang membatalkan wuduk kecuali sampai keluar madzi maka batal. Dalilnya
وقد أخرج البخاري ومسلم في صحيحهما عن عَائِشَةَ رضي الله عنها قالت بِئْسَمَا عَدَلْتُمُونَا بِالْكَلْبِ وَالْحِمَارِ لقد رَأَيْتُنِي وَرَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي وأنا مُضْطَجِعَةٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ فإذا أَرَادَ أَنْ يَسْجُدَ غمز رِجْلَيَّ فَقَبَضْتُهُمَا.
Artinya: dari aisyah ra : sungguh aku melihat Rasullulah sedang shalat sementara saya tidur nelentang di deepan arah kiblat beliau maka setiap Rasulullah hendak sujud maka beliau menyingkirkan kedua kakiku dengan menggenggamnya. HR Bukhori Muslim
إرسال تعليق