Tanya:
Asslamualaikum ustadz, mau tanya untuk zakat harta itu harus dikeluarkan tiap bulan atau diakumulasi? Trus semisal gaji 1 juta, apa benar yang dikeluarkan itu 25.000?

Jawab:
Waalaikumsalam syarata zakat mal ada 2 :
1. Sampai haul (1 th) 
2. Sampai nishab (85 gram mas) 
Jika sudah memnuhi keduanya maka wajib dikeluarkan zakatnya 2.5 % namun jika tidak memnuhi 2 syarat di atas tidak wajib. 

Teknis pembayaranya :
- Boleh diangsur misal setiap  bulan. 
- boleh diakumulasi di akhir tahun.

Ini simulasinya:
المبلغ المتوفر في الشهر (الفائض من الراتب خلال شهر) = (15000  –  11000 )  = 4000 ريال شهريا

المبلغ المتوفر في السنة (الفائض من الراتب خلال سنة)  = 4000  *  12  =  48000 ريال

Gaji bulanan 15000 riyal (1 riyal 3.794,51 Rupiah Indonesia) kebutuhan pokok 11.000 Riyal maka kelebihanya adalah 4000 riyal inilah yang dizakati, diakumulasi selama 1 tahun yaitu (12 bulan) kalau sampai nishab yaitu senilai 85 gram mas wajib di bayarkan nisabnya. 85 gram kalau dirupiahkan nominalnya kurang lebih 46,75 juta.

Jadi apabila gaji kita tiap bulan sudah dikurangi kebutuhan pokok masih lebih dan lebihnya jika diakumulasi selama setahun senilai 46,75 juta maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Post a Comment