BerandaFiqih Mensucikan Najis, Apa Harus Disiram atau Bisa Dipercikkan? byAdmin -Juni 23, 2020 0 Komentar Tanya:Assalamualaikum ustadz, yang dimaksud disiram air itu apa harus disiram/cukup percikkan/boleh disemprot? Atau apa boleh setelah diserap najisnya, trus kita lap beberapa kali dengan spon yang suci?Jawab:
Posting Komentar