Tanya:
Assalamualaikum wr. wb.
Maaf ustad ini saya mau nanya lagi, soal usaha pertanian apa perhitungannya sama dengan zakat harta yaitu hasil bersih (setelah dikurangi kebutuhan/ongkos produksi) yang dizakatkan ?

Jawab:
Waalaikumsalam wr wb 
Ada dua pembagian:
1. Jika pertaniannya tidak menggunakan alat saat menyiram dll (tidak mengeluarkan biaya operasional sama sekali hanya mengandalkan air hujan saja) maka yang wajib dikeluarkkan 10% dari hasil panenya.
2. Jika pertaniannya menggunakan alat saat menyiram dll (mengeluarkan biaya operasional yang cukup besar maka yang wajib dikeluarkan dari hasil panenya 5%)

Tanya:
5% itu dari keseluruhan hasil panen ya ustadz, seandainya ada biaya sewa tanah dan beli pupuk apa itu tidak dihitung (hasil panen dikurangi dulu biaya operasional, red)?

Jawab:
iya, 5% dari keseluruhan hasil panen. Pertanian dengan sewa tanah pupuk dan lain sebagainya itu masuk yang wajib dikeluarkan 5%. Jika tidak ada biaya operasional sama sekali maka wajib dikeluarkan 10%

Post a Comment